LiputanBMR.com, Bolmut – selain menjalankan fungsi pada pelayanan dan pembangunan, saat ini, perhatian jajaran pemerintah daerah tengah difokuskan pada agenda persiapan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) tahun 2016.
Kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Aparatur Sipil Negara, Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh menekankan agenda penyampaian Ranperda PPAPBD 2016.
Sebab sesuai amanat dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2016, perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada pasal 298 ayat 1 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, diamanatkan, Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi utara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 mendapat opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Bupati berharap, atas dasar capaian tersebut, selain capat memberi catatan baik dalam penyampaian PPAPBD 2016, hal inipun harus ikut dibarengi dengan peningkatan kinerja kolektif jajaran Aparatur.
(Irsan Manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
