LiputanBMR.com, Bolmut -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rabu (6/9/2017), bertempat di Kantor BPK RI menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nagara (LHKPN) kepada KPK.
Ini merupakan Bukti integritas dan tranparansi menjalankan amanat Undang-undang. Dimana salah satu kewajiban bagi pejabat negara adalah melaporkan harta kekayaan pribadinya. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Sebagaimana disampaikan pendamping Ketua DPRD Bolmut, Fauziah Suratinoyo lewat via Massager kepada awak media ini, Rabu (6/9/2017), Laporan LHKPN yang disampaikan merupakan suatu kewajiban setelah laporan dalam bentuk online yang lebih dahulu dikirim ke KPK beberapa bulan yang lalu.
“Dalam ketentuannya, LHKPN harus diserahkan juga dalam bentuk hard copy. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan dalam bentuk soft copy belum dapat diproses lebih lanjut untuk kemudian di umumkan kepada public,” terang Fauziah Suratinoyo dalam pesannya.
Hal ini sudah pernah dilakukannya sejak beberapa tahun terakhir. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat penyerahan LHKPN tadi, Papa Iqra (sapaan akrab Karel Bangko) telah menandatangani surat kuasa kepada KPK untuk mengumumkan kekayaannya kepada publik,” tutupnya. (Irsan Manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
