Pengurusan Izin Galian C, Langsung Di Provinsi

LiputanBMR.com, Bolmut – Menyusul Kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal perizinan pertambangan daerah dipangkas dan langsung ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov). membuat pemda Bolmut gencar tegaskan pengurusan perizinan tersebut pada masyarakat.

Kadis Distamben Sudirman Nani mengatakan bahwa Pemda hanya sebatas merekomendasikan pelaku usaha galian C dan itupun akan ditinjau langsung oleh Pemprov sehingga untuk pengurusan izin dianjurkan langsung ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kata Nani.

Sementara Anggota Komisi lll DPRD Bolmut, Ramses R Sondak, saat di mintai tanggapan mengatakan, “Dengan terjadinya Perampingan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Bolmut, maka segala bentuk pajak usaha ditangani langsung oleh Pemprov, dan retribusi untuk Daerah akan melalui Dana Bagi Hasil. Sehingga itu, harapannya agar pelaku izin usaha Galian C dapat segera menyelesaikan pengurusan izin usaha di tingkat Provinsi, agar legalitas usaha akan diakui oleh pemerintah dan juga dapat mendongkrak Keuangan Daerah melalui anggaran dari Pemprov,”ujar Ramses.

Dia juga menambahkan, “walaupun Pengajuan izin sudah ditarik ke Provinsi, namun Pemda melalui Distamben harus melakukan Sosialisasi dan arahan kepada masyarakat terkait pengurusan perizinan pertambangan galian C tersebut,”tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (IRM)

Check Also

Ketua DPRD Kota Kotamobagu Terima Kunker Ketua dan Anggota DPRD Kota Bitung

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *