LiputanBMR.com, Bolmut — Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersiap maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.
Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta kades yang akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan segera mengundurkan diri.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Abdul Eba Nani, mengatakan
“Para sangadi (kades) yang ingin ikut mencalonkan diri sebagai calon Legislatif tahun 2019 harus ikuti peraturan. Baik itu aturan Perundang – Undangan atau pun peraturan Bupati, dan dinas terkait segera memberitahukan kepada seluru kades sesuai peraturan yang ada,”kata Eba.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Dinas PMD), Fadli Tadjudin Usup, menyatakan, jajarannya meminta kades yang telah bersiap mencalonkan diri sebagai anggota Dewan segera mengajukan surat pengunduran diri, setelah ditetapkanya sebagai calon tetap. “Hal ini sudah kami soaialisasikan kepada semua sangadi yang ada di Bolmut, setiap dangadi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatan, dan pihak PMD yang akan turun keDesa untuk menunjuk PJS melalui musyawara diDesa,” jelas Fadli.
(Irsan Manggopa)