LiputanBMR, Bolmong – Terkait kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong tahun 2013 yang menjerat dua staf DPRD Bolmong yakni AB dan FS mendapat tanggapan serius dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di BMR.
Hal ini langsung ditanggapi oleh ketua LSM Suara Rakyat Merdeka sekaligus Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Utara Sofian Bede saat bersua dengan para awak media di rumah kopi korot jalur dua, selasa (10/05) sore tadi.
Sofian mengatakan, inikan ada bukti baru terkait Reses fiktif ini, toh kenapa pihak Kejari Kotamobagu tidak ada respon terhadap bukti baru kasus Reses Fiktif ini.
Sebenarnya pihak Kejari Kotamobagu harus cepat tanggap dengan bukti baru ini, karena dengan adanya bukti baru Penerimaan Dana tersebut, Kejari Bolmong bisa menjerat ke 30 Anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014,” jelas Sofian.
Atau mungkin pihak Kejari Bolmong dengan sengaja mendiamkan kasus ini, kalau memang Kejari Kotamobagu hanya memfiniskan kasus ini ke dua staf DPRD bolmong ini, maka kami siap Menyurat ke Kejagung RI dan Ombudsman, bila perlu membuat tim khusus untuk menginvestigasi kasus Reses Fiktif yang sedang di investigasi oleh Kejari Kotamobagu,” pinta Sofian.
Bila perlu Kejagung RI memantau langsung kasus ini, karena mungkin di Kejari Kotamobagu ada MAFIA HUKUM yang berkeliaran di Sarangnya yakni Kejari Kotamobagu, karna menurut kami kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong ini adalah perbuatan Pelanggaran Hukum Terbesar di Bolaang Mongondow,” keras Sofian.
Lebih lanjut Sofian mengatakan, kalau memang Kepala Kejari Kotamobagu saudara Dasplin, SH, MH tidak bisa menangani kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong ini dengan benar dan transparan, maka kami memintakan kepada Pihak Kejati Sulut dan Kejagung RI supaya mencepot Kepala Kejari Kotamobagu,” tutupnya.
Peliput: R_Th