PT Kons Bolmong di Duga Langgar Aturan

Efendy Abdul Kadir

LiputanBMR,Bolmong-Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi semen, PT Kons yang terletak di Lolak, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow mulai di sorori oleh masyarakat. Karena diduga sangat merugikan pemerintah daerah. Di karenakan perusahan tersebut di duga tidak mengantogi ijin yang jelas untuk beroperasi.

Data yang berhasil dihimpun media ini, jika ijin operasi perusahan seman PT Kons sudah tidak aktif lagi atau sudah kadaluarsa. Dikarenakan ijin rekomendasi operasi PT Kons hanya di keluarkan pada Tahun 1998 sejak kepemimpinan Mantan Bupati Muda Mokoginta.Untuk itu masyarakat meminta agar aktifitas perusahan tersebut segera di hentikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Efendy Abd Kadir (02/11/2015), Ketua LPKEL (Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif BMR). Effendy Menilai, jika kegiatan PT Kons telah melanggar aturan operasi perusahan. Karena operasi perusahan tersebut awalnya bukan berupa ijin, namun hanya sebatas rekomendasi dari Mantan Bupati Bolmong, Muda Mokoginta. Jelas Efendy

Ditambahkan juga, jika pemerintah melakukan pembiaran,masyarakat akan menilai ada main mata dengan pihak terkait. Apalagi kegiatan Perusan tersebut sangat merugikan petani sawah di Desa Langagon dan Desa Solok. Maka dari itu harus ada ketegasan dari pemerintah Bolaang Mongondow. Tutup Efendy

Peliput/Editor : Octav

 

 

Check Also

Harga Pangan Stabil, Pemerintah Bolmong Berhasil Kendalikan Inflasi

LIPUTANBMR.COM,Bolaang Mongondow, 24 Juli 2024 – Harga pangan di Pasar Inobonto, Kecamatan Bolaang, tetap stabil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *