LIPUTANBMR.COM, BOLMONG — Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang di tahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu beberapa waktu lalu, inisial AHB dan SH mendapatkan bantuan Hukum dari Pemda.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian ( Kabag) Hukum Sekertariat Pemda Bolmong, Mohamad Triasmara Akub, bahwa pendampingan hukum kepada kedua oknum ASN tersebut sedang dalam proses.
” Iya benar, semua sedang dalam proses. ” Balas Kabag saat dihubungi via chat whatsapp, Sabtu, 16/07/2022.
Pun dilanjutkannya, saat ini kedua belah pihak baik tim hukum Pemda Bolmong dan AHB serta SH telah menandatangani surat kuasa pendampingan.
” Setahu Saya, tim baru tanda tangan surat kuasa dengan Pak Kadis dan Pak Kabid. Selebihnya nanti akan saya konfirm ke tim mengenai langkah-langkah yang sudah dan akan di lakukan. ” Terang Kabag mengakhiri chatnya.
Adapun pemberian bantuan hukum kepada AHB dan SH berdasarkan Undang-Undang ( UU) ASN. seperti yang kami lansir dari laman website JDIH ( Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) Kota Langsa, dengan judul artikel “Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara”. Di jelaskan dalam laman tersebut bahwa ASN yang terjerat persoalan hukum dikarenakan pelaksanaa tugasnya, layak diberikan pendampingan dan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
” Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c, UU Nomor 5 Tahun 2014 , “ASN berhak memperoleh perlindungan“, serta Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum”. Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”. Namun bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum / tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.” Dikutip dari Laman tersebut.
Sekedar di ketahui, AHB dan SH ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan ( RS-RTLH) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun 2019 dengan pagu anggaran bernilai Rp 750 juta.
Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahann dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli. Selain kedua oknum ASN tersebut, Kejaksaan terlebih dulu menahan JS selaku Kontraktor dalam kegiatan tersebut.
Penulis : Salman
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
