Peluang BMR Jadi Provinsi Tinggal 20%, Pejabat Gubernur Dianggap Pembohong

LiputanBMR.com, Bolmong – Janji Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sony Sumarsono untuk memekarkan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) sebelum masa jabatannya berakhir, hanya tinggal kenangan.

Pasalnya, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih akan dilangsungkan pada Jumat (12/2/2016) ini, dengan demikian masa jabatan Sumarsono berakhir sebagai Pj Gubernur Sulut.

Pimpinan Kolektif Majelis Daerah (PKMD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bolaang Mongondow (Bolmong) Efendi Abdul Kadir, mengaku kecewa dengan janji yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulut.

“Sampai hari ini jelang Pelantikan Gubernur terpilih Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi landasan P-BMR terbentuk tidak pernah ada, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Sony Sumarsono di hadapan ratusan serta perwakilan masyarakat BMR. Terus terang kami kecewa dan ini adalah pembohongan pada Warga BMR,” ungkap Efendi dengan ekspresi kecewa.

Lanjutnya “Pejabat Gubernur telah melukai hati warga BMR, dan kami anggap Sumarsono itu bukan seorang Birokrat tapi Politikus, harusnya dia lepas Jabatannya sebagai Dirjen Otda dan duduk di DPR-RI,”

“Ada hal yang menarik dan sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Pj Gubernur sewaktu datang ke Kotamobagu, saat itu Sumarsono menyampaikan Bolmong Raya sangat layak menjadi Provonsi, saat itu disaksikan dan di dengar oleh ratusan telinga yang hadir di Rudis Walikota Kotamobagu,” Tegas Efendi.

Ditambahkannya “Namun hal yang berbeda disampaikannya (Pj Gubernur) saat melakukan Rapat kerja evaluasi beberapa waktu yang lalu di Provinsi, dengan entengnya Sumarsono menyampaikan bahwa peluang BMR itu tinggal 20 persen untuk jadi Provinsi Administrasi”.Tutup Efendi.

(Win)

Check Also

Pemerintah Desa Toraut

Pemerintah Desa Toraut  Mengucapkan Selamat Menjalan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 Masehi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *