LiputanBMR, Bolmong – Sesuai dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4) bahwa Pejabat Negara dan Pejabat Daerah harus cuti pada saat Kampanye langsung di tanggapi oleh beberapa pejabat yang menjadi Tim Pemenangan.
Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye diluar tanggungan Negara, bila telah memasukkan perohonan cuti sementara sesuai yang di atur dalam PKPU resebut.
Ketua Divisi sosialisasi, SDM dan Pemilih, Dendels Somboadile mengatakan, “Bagi masing-masing tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk supaya dapat memasukan cuti Kampanye bagi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah secepatnya,” ujar Daendels via jejaring social WhatsApp.
“Khusus Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengurus cuti kepada Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, Anggota DPR RI harus se-ijin Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD harus se- ijin Pimpinan DPRD atau Pimpinan Fraksi ditingkat Kab/Kota,” terangnya.
Lanjut Daendels menyampaikan, “Bahwa ini wajib untuk ditaati, Dan kalau tidak tentunya akan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sumber: KPU_BM
Peliput: R_Th