LiputanBMR, Bolmong – Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi Pemkab Bolmong yang diketuai sekretaris Daerah Drs. Ashari Sugeha rabu (02/03) melaksanakan sidang lanjutan terhadap beberapa Pengelola keuangan dilingkungan pemerintah kabupaten bolaang mongondow yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikenai tuntutan ganti rugi-TGR.
Majelis MP-TGR tersebut terdiri dari Ketua Majelis Drs. Ashari Sugeha, Wakil Ketua majelis Dra.Hj. ulfa paputungan MM, sekretaris Majelis Abdul Latief Inspektur Daerah, dan anggota Kabag Hukum setda Hardiman Pasambuna dan Donal Kolintama Kabid Akutansi DPPKAD.
Menurut Wakil Ketua Majelis TGR Dra.Hj ulfa Paputungan sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan kepada pengelola keuangan di SKPD yang terkena tuntutan ganti rugi, menurutnya setiap pengelola keuangan wajib mengembalikan TGR selama kurun waktu yang telah dituangkan,” jelasnya.
Pihak majelis menyidangkan satu persatu dan dimintai pertanggung jawaban untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi perorangan, dimana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis dengan memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Ulfa Paputungan juga mengatakan sesuai aturan bagi yang tekenai TGR wajib mengembalikan selama 2 tahun, jika sampai waktu tersebut tidak diselesaikan maka pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Ulfa.
Menurut ulfa dalam sidang tersbut hampir keseluruhan terperiksa bersedia untuk mengembalikan TGR baik dengam ditempuh dengan pemotongan gaji bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan ada yang langsung menyetorkan ke Kas Negara,” imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis menambahkan. Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutupnya.
Sumber: Humas BM
Peliput: R_Th