LSM & Ormas Kecam Pihak PT. Sulenco & PT. Conch Langgar Aturan Pembukaan Media Jalan Tanpa Rekomendasi Dinas Perhubungan Bolmong

Efendi Abdul Kadir
Efendi Abdul Kadir

LiputanBMR, Bolmong – Lagi-lagi syarat ketentuan perizinan pembukaan media jalan yang di gunakan oleh pihak PT Sulenco & PT Conch yang bergerak di bidang Pabrik Semen sangat menganggap enteng kepada pihak Pemda Bolaang Mongondow.

Dalam hal ini saat sejumlah awak media, para LSM dan Ormas saat duduk bersama kepala Dinas Perhubungan Bolaang Mongondow Drs Eka Putra Utama Korompot, MM beberapa hari lalu menyampaikan bahwa terkait media jalan yang baru digunakan oleh kedua pihak perusahaan itu saya tidak pernah tau.

“Saya belum pernah di beritahukan oleh pihak PT Sulenco atau PT Conch terkait pembukaan media jalan yang baru, apalagi terkait isu yang santer di ceritakan bahwa kedua perusahaan itu akan membangun pelabuhan sendiri, itukan semua harus ada rekomendasi dari pihak kami,” terang Korompot.

Inikan harus ada koordinasi antara kedua pihak perusahaan dengan kami yakni selaku pihak pemerintah. Jika ada kejadian laka lantas yang terjadi di media jalan tersebut ini sangat merugikan pihak yang bersangkutan dengan media jalan itu, yakni kami pihak Perhubungan dan Pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas BM,” keras Korompot.

Dilain sisi juga ketika bersamaan ketua LSM-LPKEL Reformasi Efendi Abdulkadir mengatakan, Ini adalah sikap Pandang Enteng dari pihak PT Sulenco dan PT Conch, karena media jalan yang dibuat oleh perusahaan itu tanpa ada rekomendasi pihak pemerintah sudah dibuat dan digunakan untuk keperluan mereka, mari-mari kalau ada kejadian kecelakaan di lokasi tersebut siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ini,” Tanya Efendi.

Kejadian kecalakaan yang akan terjadi di media jalan itukan pasti murni kejadian laka lantas nantinya kalau terjadi, apalagi kendaraan yang melintas di ruas jalan itukan kebanyakan kendaraan yang sangat besar yankni kendaraan Truck yang bermuatan cukup besar dan mudah mengalami kecelakaan,” keras Efendi.

Maka dari itu kami selaku Pemerhati Masyarakat memintakan kepada pihak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi supaya segerah mencabut perizinan PT Sulenco dan PT Conch bila perlu memberhentikan secara paksa karena kedua perusahaan ini sangat Pandang Enteng,” tutupnya.

Peliput: R_Th

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) baru-baru ini menjadi saksi dari keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *