LiputanBMR, Bolmong – Belum lengkapnya sejumlah perijinan terkait kegiatan perusahaan semen, PT Conch North Sulawesi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati Lingkungan Hidup.
Dimana belum keluarnya wilayah ijin usaha produksi (WIUP) dan Ijin usaha produksi (IUP) pihak perusahan yang bergerak dibidang semen itu sudah berani beroperasi.
“Gubernur harus segera menerbitkan surat untuk penghentian kegiatan PT Conch di Bolmong. Karena sampai hari ini, meski tak ada WIUP dan IUP, aktifitas mereka tetap berjalan normal,” jelas Efendy Abdul Kadir selaku ketua LSM LPKEL-Reformasi yang dianugerahi oleh pemerintah Bolmong sebagai LSM pemerhati lingkungan hidup.
Menurut Abdulkadir, meski PT Conch adalah salah satu perusahaan yang akan berinvestasi dengan nilai Rp10 triliun, namun aturan yang di tentukan oleh pemerintah harus ditaati.
“Investasi sebesar apa pun harus mengacu pada aturan yang ada. Jangan mengabaikan aturan walaupun PT Conch adalah salah satu perusahan yang besar didunia,” terang Abdulkadir, minggu (28/08) kemarin.
Sementara itu, Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Yudha Rantung menegaskan, terkait dengan ijin kelayakan lingkungan, PT Conch baru memiliki dua ijin. Yakni kelayakan lingkungan pabrik dan bangunan. “Baru itu yang ada, karena perijinan lainya PT Conch harus berurusan langsung dengan pemprov,” terang Rantung.
Sedangkan ijin untuk gudang peledakan, lokasi bahan lempung (campuran batu gampling yang akan diolah menjadi semen), belum ada.
“WIUP dan IUP kewenangan provinsi, begitu juga dengan ijin pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah. BLH sifatnya untuk kajian lingkungan di darat. Utntuk IMB PT Conch juga belum ada,” tandasnya.
Selain itu, lokasi PT Conch berada di wilayah dekat dengan pembangunan Bandara (Bandar Udara). Bahkan, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, memberikan pilihan kepada warga Bolmog. Apakah memilih pembangunan bandara atau PT Conch,” tukasnya.
Peliput: R_Th