LiputanBMR, Kotamobagu – Terkait tidak di buatnya Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap pelaksanaan Dana Reses tahap satu tahun 2013mendapat sorortan serius dari pemerhati hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Efendy Abdul Kadir selaku Ketua LSM LPKEK-Reformasi ke sejumlah awak media, senin (09/05) di rumah kopi korot jalur dua, “tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban Reses Fiktif ini di curigai, ada keinginan dari para Anggota DPRD Bolmong Periode 2009-2014 untuk menghindari pihak yang berkompoten dalam hal ini Inspektorat dan BPK RI,” pungkasnya.
Kami menduga ada penyelewengan atas dana itu, sehingga kami sebagai LSM yang memantau kinerja Parlemen, meminta untuk supaya di lakukan penyelidikan secara koperhensip, sehingga bisa melahirkan sebuah keputusan yang benar dana reses ini di mainkan oleh oknum-oknum anggota DPRD ataupun Pengguna Anggaran,” ungkap Ending sapaan akrab beliau.
Terkait dengan telah di tetapkannya dua orang tersangka dalam hal ini staf DPRD Bolaang Mongondow atas dana Reses tahap dua dan tiga tahun 2013-2014, yang tidak satupun dugaan keterlibatan anggota DPRD Bolaang Mongondow, kami pikir Pihak Kejaksaan jangan hanya sampai di situ penetapan tersangkanya,tetapi pengguna anggaran dana reses oknum anggota DPRD, karena dana reses ini bukan untuk pegawai staf DPRD tetapi ke Anggota DPRD Bolmong yang akan turun menyerap aspirasi konstituennya masing-masing,bahkan dugaan tidak di lakukan kegiatan tersebut serta pertanggung jawaban tidak di serahkan ke pihak secretariat dprd untuk di pertanggungjawabkan ke pihak yang berkompoten,” terang Ending
Terkait penahanan terhadap dua orang staf dewan,ada dugaan tebang pilih dalam penetapannya.seharusnya,bukan ke dua staf Anggora DPRD harus anggota DPRD yang melakukan reses ini yangperlu di lakukan penyelidikan dan penyedikan lebih lanjut,bukan kepada dua staf dprd.
Kami minta Kejari Kotamobagu untuk bekerja secara professional,kemudian melakukan tindakan sesuai apa yang di lakukan anggota DPRD bahwa mereka di duga tidak melakukan reses serta anggaran di gunakan secara pribadi oleh masing-masing anggota dprd.ending.terkait dengan dugaan sudah di perjualkan dana reses ke pihak ke tiga,hal itu sangat menyalahi aturan dan harus di berikan sanksi yang sangat tegasdan perlu di lakukan tindakan yang lebih lanjut,yaitu sanksi hokum kepada mereka yang melakukan tindakan-tindakan tidak sesuai mekanisme yang ada di dprd bolaang mongondow.LSM akan terus mengawal kasus reses dprd bolaang mongondow sampai tuntas.
Peliput: R_Th