DPRD Bolaang Mongondow Sahkan Ranperda APBD-P 2015

Ketua DPRD Bolmong Saat Memimpin Sidang

LiputanBMR.com, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (30/09) melaksanakan Rapat Paripurna tahap II atas pembahasan rancangan perubahan APBD P tahun 2015, yang bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari pantauan liputanbmr.com, sidang tersebut berlangsung hingga larut malam.

Rapat dibuka oleh ketua DPRD Welty Komaling.SE, bersama Wakil Ketua yakni Ir.Kamran Mukhtar Podomi dan Hi.Abdul Kadir Mangkat.SE. Serta dihadiri oleh Bupati Bolmong Hi. Salihi B. Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny R. Tuuk dan seluruh jajaran SKPD se Bolaang Mongondow.

Welty Komaling selaku pimpinan sidang mempersilahkan Pandangan Tim Badan Anggaran yang dibacakan oleh Jefri Tumelap, Pada pandangan tersebut Jefry menguraikan beberapa perubahan anggaran dalam estimasi biaya hasil pembahasan.

Kesimpulan nota penjelasan menyebutkan bahwa Tim Banggar telah melakukan koreksi dan penyempurnaan atas dasar pertimbangan aspirasi masyarakat. Olehnya Banggar mengusulkan Rancangan peraturan daerah perubahan dapat diterima.

Usai pandangan Tim Banggar, selanjutnya peserta sidang  mendengarkan pendapat akhir masing masing Fraksi. Diantaranya Demokrat, Partai Amanat Nasional Dan PDI Perjuangan. Dari semua pendapat akhir Fraksi menyetujui Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah atas perubahan Anggaran Tahun 2015

Sementara itu Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas disahkannya raperda anggaran perubahan menjadi peraturan daerah sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, yakni satuan kerja perangkat daerah dan terlebih khusus kepada seluruh anggota dewan Bolmong. (Rian_Th)

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) baru-baru ini menjadi saksi dari keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *