LiputanBMR – Ibarat Barang Ilegal yang di selundupkan secara paksa masuk ke dalam negeri, di pastikan ada Tiga (3) Pihak yang terlibat secara langsung dan paling bertanggung jawab di dalamnya, yaitu:
- Pengirim dan/Si pemilik Barang.
- Pihak Bea Cukai sebagai pemberi ijin masuk barang.
- Pihak Penerima Barang sekaligus Agen Penyalur Barang.
Setelah Barang Ilegal selundupan tersebut dipersoalkan masyarakat, akhirnya pemerintah dalam hal ini Presiden mengambil tindakan tegas dengan Barang Ilegal tersebut dari Pasaran. Hal itu tentu harus di lakukan tidak saja karena reaksi masyarakat yang cukup keras, tapi juga karena kehadiran Barang Ilegal jelas-jelas telah menabrak sekaligus memperakporandakan Hukum Nasional yang mengatur untuk itu.
Tindakan Sang Presiden tentu harus di apresiasi dan di dukung semua pihak. Presiden telah mampu menggunakan telinganya secara benar atas tuntutan yang di suarakan Rakyatnya, dan menggunakan Bahtinnya secara tepat atas kesadaran penghormatan terhadap hukum setinggi-tingginya. Tapi Cukupkah tindakan Sang Presiden hanya dengan Menarik Barang Ilegal dari Pasaran? Tentu tidak…!!!
Sang Presiden harus bergerak lebih jauh untuk membongkar motif di balik Penyelundupan Barang Ilegal tersebut. Mata rantai dan benang merah antara Pihak Pengirim/Pemilik Barang, Pihak Bea Cukai yang memiliki otoritas memberikan ijin masuk barang dan Pihak Penerima barang sekaligus Agen penyalur barang di dalam Negeri wajib di periksa secara serius. Dan jika akhirnya ditemukan bukti kuat memiliki unsur kejahatan di dalamnya, maka selakyaknya Sang Presiden mengambil tindakan tegas untuk menyeret tidak secara politik tapi juga Hukum ketiga pihak yang paling bertanggung jawab tersebut.
Modal awal Sang Presiden untuk mencurigai sekaligus membongkar motif ketiga pihak tersebut adalah “Keyakinan dan kesadaran Sang Presiden sendiri bahwa Dirinya benar-benar telah di bohongi untuk mengunakan Barang Ilegal dalam pemenuhan kebutuhannya sebagai Presiden untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada Masyarakat”.
Dalam hukum pasar, Kualitas produk sebuah barang, tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan menjadikan barang itu sebagai pilihan untuk barang itu digunakan. Tapi apakah barang itu resmi atau legal di pasaran, juga menjadi jaminan penting untuk barang tersebut bisa digunakan.
Akhirnya, Sang Presiden telah mengambil keputusan yang tidak sekedar penting, tapi juga tepat dan benar dengan segera menarik Barang Ilegal tersebut dari pasaran.
“Tapi lebih penting lagi Jika Sang Presiden berani membongkar Konspirasi di balik penyelundupan Barang Ilegal tersebut”.
Siapa yang paling berkepentingan dan paling diuntungkan, akan terbongkar dengan sendirinya. Lalu tindakan secara Politik maupun Hukum yang akan diambil Sang Presiden, di yakini akan memberi pengaruh sentimen positif terhadap pasar kepercayaan masyarakat Indonesia.” Rakyat Indonesia butuh barang berkualitas sekaligus tidak bermasalah secara Hukum untuk memenuhi kebutuhan Pasar Nasional. Bukan barang ilegal yang diselundupkan secara paksa kedalam Negeri untuk memenuhi kepentingan Pasar Internasional.
Selamat Wahai Sang Presiden Republik Indonesia Jakarta, 16 Agustus 2016 1 Hari Menjelang Peringatan Ke-71 Republikku di Merdekakan. Salam Gerakan Timur Indonesia Menggugat. (~SENATOR BENNY RHAMDANI~)