LiputanBMR, Bolmong – Tekait dengan keberadaan PT Consh semua pihak harus mencermati secara bijak, kami masyarakat Bolaang Mongondow tidak anti Investor, malahan kami akan mensuport pemerintah untuk mendatangkan investor di Tanah Totabuan.
Hal ini langsung di nyatakan oleh Ketua LSM-Formak Ando Lobud ST kepada awak media ini, “kami sangat tidak terima dengan tindakan pembangkangan terhadap Undang-undang dan Regulasi yang mengatur kajian beroperasinya perusahaan terkait yakni PT Consh tanpa menunggu syarat-syaratnya.
“Sudah jelas Undang undang mengatur tentang pengkajian Amdal, UKL, dan UPL untuk setiap perusahaan harus mengurus supaya apabila beroperasi akan tidak akan berdampak buruk kepada lingkungan sekitar dan lebih khusus kepada masyarakatnya,” tegas Lobud.
Saya selaku ketua LSM-Formak mempertanyakan kepada pihak PT Consh kenapa kajian sebagai syarat beroperasi perusahaan masih dalam tahap revisi namun tetapi dugaan tahapan eksplorasi projek perusahaan sudah jalan, “ini ada apa sebenarnya, apa mungkin PT Consh ada bekingan dari salah satu pejabat daerah,” tegas Lobud.
“Bayangkan Saja Dinas Terkait telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak pernah di indahkan oleh PT Cons, dengan demikian dugaan kami ada oknum Pejabat yang dengan sengaja membackup PT Cons makin mendasar,” jelas Lobud.
“Kita sebagai masyarakat Bolaang Mongondow Raya harus realistis dalam menyingkapi ini, jangan hanya karena nominal Investasinya yang Triliun terus kita mengabaikan dampak kerusakan yang begitu besar terhadap lingkungan dari geografis,” keras Lobud.
Olehnya dari itu kami LSM-Formak akan secara resmi mengambil langkah Hukum untuk Menggugat dugaan pelanggaran yang dilakukan Management PT Consh, dan perlu di ingat juga ini sebagai peringatan bagi investor-investor luar atau lokal agar taat terhadap aturan yang berlaku di NKRI, dan serta juga mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Dinas terkait dan pejabat yang berwenang harus tegas dalam upaya-upaya penegakan aturan,” tutupnya.
Peliput: Redaksi