4 Bulan Buron Tersangka Penganiayaan di Desa Uuan Berhasil di Bekuk Tim Resmob Bolmong

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG, Humas Polres Bolmong – Setelah hampir 4 bulan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, lelaki berinisial SM (42) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di desa Uuan, kecamatan Dumoga Barat, pada tanggal 16 April 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob gabungan dari Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat.

Penangkapan lelaki SM terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, tanggal 23 Juni 2023, di kediamannya di desa Uuan, kecamatan Dumoga Barat. Aipda Ibrahim memimpin tim yang berhasil menangkap tersangka ini setelah menerima informasi tentang keberadaannya sekitar pukul 02.00 WITA. Tanpa melakukan perlawanan, lelaki SM berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut dan kini akan menjalani proses hukum di Polsek Dumoga Barat.

Peristiwa yang menjerat lelaki SM bermula saat korban, Leonardo Tamboto (22), warga desa Passo, kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya. Pada saat itu, korban mengemudikan mobilnya melintasi jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 WITA. Tiba-tiba, lelaki SM menghadang mobil korban dengan mengendarai sepeda motor.

Situasi semakin memanas ketika lelaki SM mendekati mobil korban dan dengan cepat menghujamkan empat pukulan ke wajah korban. Kejadian ini menyebabkan luka serius pada bibir korban dan memar di pipi kirinya. Setelah mendapat penganiayaan tersebut, korban bersama tiga orang temannya segera melapor ke Polsek Dumoga Barat, sedangkan pelaku lelaki SM melarikan diri.

Kepolisian langsung menangani laporan tersebut dan tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong melakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku. Namun, karena lelaki SM sering berpindah tempat, tim kesulitan menemukannya hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaannya dan berhasil menangkapnya di rumah kediamannya.

Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery, SH., MH, memberikan apresiasi kepada Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM. Beliau menyatakan, “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, yakni lelaki SM. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.”

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan bahwa kepolisian tidak akan berhenti berusaha untuk menegakkan keadilan dan menangkap para pelaku yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (*/Salman)

Check Also

Reses Tahap I 2026, Arman Mamonto dan Supandri Damodalag Serap Aspirasi Warga Poigar dan Lolak

BOLMONG – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Arman Mamonto …