LiputanBMR.com, Bolmong – Adanya penjelasan dari Pihak Perusahaan PT JRMB yang beropersi di Blok Bakan Kabupaten Bolmong, yang memberi penjelasan soal beberapa Bangunan sudah mengantongi IMB ditanggapi oleh Kepala kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Bolmong yakni Usman Buchari S hut pada senin (07/12).
Menurut Buchari Pihaknya sudah menjalankan pendataan sesuai dengan SOP, “ kami turun ke lokasi melakukan pengukuran bangunan di perusahaan tersebut sesuai dengan aturan yang ada, bahkan pada saat Pengukuran, pihak KPPT sendiri didampingi oleh Pihak Perusahaan,” ujar buhari.
Lanjutnya lagi, Bangunan-bangunan yang diukur ditunjuk langsung oleh pendamping, sehingga tidak mungkin jika kesalahan itu datangnya dari KPPT
“Kami justru menilai pihak perusahaanlah yang tidak kooperatif, kesalahan itu datangnya bukan dari kami, sebab dasar pengukuran bangunan datangnya dari internal Perusahaan yang turun bersama sama pada saat itu,” ucapnay lagi
Atas adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan terkait beberapa bangunan yang sudah memiliki IMB, maka KPPT langsung melakukan perbaikan.
“Kami sudah melakukan perbaikan data, dengan menghilangkan beberapa bangunan yang dimaksud sudah mengantongi IMB, hanya saja apa yang menjadi permintaan kami yaitu mengirimkan Bukti surat IMB tersebut, oleh PT JRBM hingga dengan saat ini tidak pernah menunjukan bukti itu, “ jelas Buchari.
Dirinya mengaku kesal pada Perusahaan JRBM, “ Terus terang saja saya kesal dengan oknum perwakilan PT JRBM yang mengurusi soal IMB tersebut, sebab sudah ratus kali menghubungi , namun yang bersangkutan tidak pernah menggubris,” Tegasnya dengan kesal.
“kami kan sudah melakukan perubahan data, tapi mereka tidak memenuhi permintaan kami, pihak KPPT meminta agar bukti IMB atau salinannya harus diserahkan untuk pegangan kita dalam laporan pertanggung jawaban,” Jelasnya
Menurut Usman, Perusahaan harusnya memahami situasi KPPT, terlebih ini menyangkut Retribusi PAD Daerah, terlebih sudah masuk akhir tahun dan harus dipertanggung jawabkan,” tutupnya.
(Rian Thalib)