LiputanBMR.com, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Komisi I, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmong melakukan kunjungan kerja di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Kunjungan kerja tersebut dimana dalam rangka rapat klarifikasi sehubungan dengan menindak lanjuti rapat dengar pendapat terkait kasus ganti rugi lahan eks transmigran desa Tumpang, Mopugat dan Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu.
“Kunjungan antara Komisi I DPRD Bolmong dan Pemkab Bolmong untuk menindak lajuti sekaligus menyelesaikan kasus ganti rugi lahan,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat.
Menurutnya, kasus ganti rugi lahan ini segera untuk ditindaklanjuti. Pemda Bolmong harus segera membantu menyelesaikan ganti rugi lahan eks Desa Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara.
Disamping itu Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy mengatakan, kunjungan ini sebagai bentuk menindak lanjuti keluhan masyarakat dari tiga desa tersebut, sebagai anggota DPR tentunya kita harus melaksanakannya.
“Dari data yang dirangkum, ganti rugi yang diminta sebesar Rp 52 Miliar, dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah termasuk membela hak-hak rakyat,”ungkapnya.
Rombongan Komisi I DPRD Bolmong itu dipimpin Yusra Alhabsy, Muhammad Mokoagow, Esra Panese, Sunyoto Paputungan dan Wakil Ketua Dewan Abdul Kadir Mangkat.
Sedangkan dari jajaran pemerintah daerah yakni, Asisten Pemerintahan B.D Panambunan dan Kabag Hukum Hardiman Pasambuna serta perwakilan dari masyarakat yang terkait dalam masalah ganti rugi lahan. (ADVETORIAL)