Persiapkan Pemekaran Gogagoman, Banleg DPRD Kotamobagu Studi Komparasi di Surabaya

 ADVERTORIAL

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).

Adapun hal-hal yang dibahas dalam studi tersebut adalah Aspek Legal UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Permendagri Nomor: 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 73 Tahun 2005, PP Nomor: 16 Tahun 2016, Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015.

Menurut Ketua Banleg DPRD Ishak Sugeha, studi komparansi tersebut dilakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat Kelurahan Gogagoman, dalam hal ini pemekaran.

Namun dijelaskan, pemekaran Kelurahan Gogagoman sekarang ini masih terkendala dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi harus di analisa kembali untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(ADVE/Sisman)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *