Persiapkan Pemekaran Gogagoman, Banleg DPRD Kotamobagu Studi Komparasi di Surabaya

 ADVERTORIAL

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).

Adapun hal-hal yang dibahas dalam studi tersebut adalah Aspek Legal UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Permendagri Nomor: 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 73 Tahun 2005, PP Nomor: 16 Tahun 2016, Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015.

Menurut Ketua Banleg DPRD Ishak Sugeha, studi komparansi tersebut dilakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat Kelurahan Gogagoman, dalam hal ini pemekaran.

Namun dijelaskan, pemekaran Kelurahan Gogagoman sekarang ini masih terkendala dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi harus di analisa kembali untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(ADVE/Sisman)

Check Also

Bolsel Fc Berhasil Segel Tiket Ke Babak Final Liga 4 Zona Sulawesi Utara

Liputanbmr.com.Bolsel- Bolsel Fc berhasil menyegel tiket ke babak final Liga 4 Zona Sulawesi Utara.setelah menaklukkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *