DPRD Kotamobagu Paripurnakan Empat Ranperda

ADVERTORIAL

LiputanBMR.com, Kotamobagu  –  Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), menggelar rapat paripurna tingkat I empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) diruangan paripurna DPRD Kotamobagu Selasa (18/10/2016).

img_1643

Ranperda  perubahan atas  peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang  retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perubahan atas  peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), pembiayaan trasportasi dimestik Jamaah Haji dan  perubahan atas peraturan daerah  tentang tata cara penagihan rumah susun sederhana murah.

img_1665

Dalam sambutannya, ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir, SE berharap, agar seluruh SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu menjadikan skala prioritas untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. “Duharapkan ini, menjadi perhatian SKPD saat dilakukan pembahasan,” kata Sabir.

paripurna-dprd-kota

Enam fraksi di DPRD Kotamobagu, menerima ranperda itu untuk dibahas bersama eksekutif. Pantauan media ini, paripurna itu dihadiri Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Fokompida, pimpinan SKPD serta camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kota Kotamobagu.

(Win)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *