LiputanBMR.com, Kotamobagu – DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/11) terima draf KUA-PPAS tahun anggaran 2017 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat I.
Paripurna DPRD tersebut sekaligus di rangkaikan dengan paripurna pengesahan 3 revisi Perda di antaranya, Diantaranya perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa.
Rapat paripurna atas penyampaian draf KUA-PPAS tahun anggaran 2017 masuk pada pembicaraan tingkat I DPRD ini sekaligus penetapan tiga revisi perda,” tegas Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir, di dampingi wakil ketua II Diana E Roring.
Menurut, Ahmad Sabir, agenda pembahasan untuk draf KUA-PPAS akan segera di lakukan melalui badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah,” Pembahasan akan di pacu untuk segera di tetapkan, kemudian hasil penetapan revisi perda akan segera di ajukan ke Pemprov untuk di konsultasikan demi mendapatkan registrasi daerah,” terang Sabir.
Pandangan umum Enam fraksi DPRD, masing-masing, Fraksi Partai Amanat Nasional dibawakan Anugerah Beggy Gobel, Fraksi Partai Demokrasi oleh Indonesia Perjuangan dibawakan Diana E Roring, Fraksi Partai Golkar oleh Riana Sari Mokodongan, Fraksi Partai Demokrat dibawakan oleh Novi Regi Manoppo, Fraksi Kebangkitan Rakyat oleh Agus Suprijanta, dan Fraksi Gerakan Keadilan.
(**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat



