Ungkap 22 Kasus Narkoba, Polres Batu Bara Sita Barang Bukti Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

BATU BARA, Liputanbmr.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan Press Release ungkap kasus Narkoba dari 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 29 tersangka hasil penindakan selama dua pekan, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan 1.023,59 gram sabu, 21.100 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram.

Di Halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara. Jum’at (30/08/2024). Press Release di pimpin Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, pengungkapan diawali dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir Jalan Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Selasa (27/08/2024).

“Tiga jam kemudian, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok, Kecamatan Kambang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Kapolres.

Tanpa kesulitan, tim dapat meringkus IW Kemudian saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 21 Kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 100 gram.

Kapolres Batu Bara juga mengatakan, pengungkapan selanjutnya dilakukan saat tim mendapat informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (25/08/2024).

Atas informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan, Dua jam kemudian, tim melihat tersangka lewat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.

“Ketika digeledah, di dalam tas sandang yang digunakan tersangka ditemukan 1 bungkus besar teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 Kg), Disita juga 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam orange, 1 buah kartu ATM BRI serta uang tunai Rp147.000,” bebernya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” ungkap Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K. (*)

Humas Polres Batu Bara

Check Also

Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Togel di Medang Deras

Batu Bara, Liputanbmr.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian togel …