BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Didampingi Wakapolres dan Kasat Res Narkoba, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK menggelar Konferensi Pers pengungkapan 9 kasus tindak pidana narkoba dengan 12 tersangka di jajaran Polres Batu Bara.
Konferensi Pers berlangsung di halaman parkir utama Markas Polres Batu Bara, Senin (12/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam total pengungkapan kasus narkotika kali ini, Polres Batubara berhasil mengungkap 9 kasus perkara narkoba dengan menetapkan 12 tersangka. Dua diantaranya merupakan wanita.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyebut, adapun sejumlah barang bukti yang disita ada, 1 Kg Sabu dan uang tunai Rp 4,6 juta.
“Untuk kasus terbesar dalam 12 hari terakhir dalam perkara tersebut melibatkan seorang pria berinisial AS (38) warga Dusun Lam Beusoe, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa AS diringkus di pinggir jalan Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (1/2/24) sekira pukul 12.15 WIB.
“Dari AS polisi menemukan 1 bungkus besar sabu seberat bruto 1.033 gram yang sempat disembunyikan di punggungnya. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.575.000,” bebernya.
Dari keteranganya, tersangka yang datang menggunakan bus rencananya akan menjual sabu di wilayah Kabupaten Batubara.
Ditempat yang sama, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin yang juga didampingi Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi menyebutkan, dari 8 kasus lainnya dengan 11 tersangka diantaranya, MR (19) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh diringkus Minggu (4/1/2024) dinihari.
“Dengan Barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
Kemudian I (37) warga Dusun Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dengan barang bukti 8 plastik klip seberat 2,49 gram,” ungka Wakapolres.
Kemudian NWG (27) warga Kisaran ditangkap di Desa Pelanggiran Laut Tador. penggerebekan di Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador diringkus NGW (27).
Sedangkan ada dua orang perempuan inisial N (42) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, dan Y alias B alias R (44) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dari ketiganya disita sabu berat bruto 1,29 gram dan uang tunai Rp 3.071.000.
Pada Jumat 9 Februari 2024 diringkus KA (34) dan WA (23), warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batubara dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram. AR alias A (23) warga Kota Medan ditangkap di Jalinsum Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 0,16 gram sabu dan HS (30) warga Kelurahan Limapuluh Kota, dengan barang bukti 5 bungkus klip sabu seberat 9,28 gram.
“Dan terakhir ada tersangka berinisial AE (41) warga Desa Laut Tador dengan barang bukti berat bruto 1,38 gram dan PMS (42) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu seberat 10,81 gram,” ungkap Kapolres di akhir Konferensi Pers.
“Dalam pengungkapan kasus sabu tersebut membuktikan komitmen penuh Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba di Kabupaten Batubara. (*MF)
Sumber : Humas Polres Batu Bara.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
