YLBH BMR Sayangkan Pemutusan Kerja Sama BPJS dengan RSIA Kasih Fatimah, Ditengah Situasi Pandemi Covid-19

Ketua Umum YLBH Bolmong Raya Eldy Satria Noerdin SH

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 yang mewabah di Indonesia hingga ke pelosok daerah, turut berdampak secara ekonomi pada hampir seluruh sektor.

Tak terkecuali pelaku usaha, pekerja yang dirumahkan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakibat pengangguran meningkat, hingga menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat.

Disisi lain ditengah kondisi pandemi Covid-19, layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) milik pemerintah maupun swasta diharapkan tetap optimal, sebagai komitmen dalam rangka pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolmong Raya,Eldy Satria Noerdin SH. “Pelayanan kesehatan itu yang terpenting untuk tetap di maksimalkan, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini,” kata Eldy, Senin (28/12).

Menurutnya, terjadinya krisis ekonomi akibat dampak pandemi seharusnya seluruh fasilitas kesehatan tetap diberikan peluang mendapatkan kerja sama untuk para peserta JKN-KIS. Namun, ternyata hal ini tidak terjadi pada RSIA Kasih Fatimah yang merupakan rumah sakit khusus melayani ibu dan anak satu-satunya di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Ia menilai pemutusan kerjasama ini bukan karena adanya kasus hukum atau adanya fraud, akan tetapi soal standar kelengkapan layanan yang dipersyaratkan, yang sebenarnya menurut RSIA sudah dipenuhi.

“Artinya sangat disayangkan bila pihak BPJS hanya melihat sisi formil soal tenggak waktu pemenuhan syarat yang dilakukan RSIA. Sehingga sangat diharapkan pihak BPJS melihat sisi materil dampak dari pemutusan kerjasama ini adalah dapat menyebabkan gangguan layanan publik terhadap pasien BPJS yang di dalamnya terdapat golongan tidak mampu, terlebih saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Jika memang ada yang belum sesuai ketentuan persyaratan, maka ini harus di fasilitasi dan diberikan petunjuk agar layanan kesehatan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat BPJS tetap berjalan. Karena jika ini tidak difasilitasi justru yang di korbankan adalah masyarakat itu sendiri,”

“Selain itu, dengan hadirnya rumah sakit swasta ini, juga telah turut membantu pemerintah menyerap tenaga kerja,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitty Korompot menuturkan, pasca pihaknya menerima surat pemutusan kerjasama pekan lalu, beberapa pasien yang sudah berencana melahirkan di RSIA Kasih Fatimah bulan Januari mendatang, terpaksa diarahkan ke rumah sakit lainnya.

“Kemarin sore banyak pasien yang datang mengeluh. Mereka datang ke poli dan rencana melahirkan pada bulan januari dan februari tahun depan. Namun karena di RSIA sudah tidak ada layanan pasien BPJS mulai tanggal 1 Januari 2021, maka kami arahkan ke RS Kinapit dan RSUD Kotamobagu,” tandasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, per tanggal 1 Januari 2021 RSIA Kasih Fatimah tidak lagi melayani pasien BPJS. Menyusul adanya surat pemutusan kerja sama BPJS yang diterima oleh pihak RSIA Kasih Fatimah, tanggal 22 Desember 2012 lalu.  (*/Hendrawan)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …