LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala desa (Kades), saat ini masih dalam proses pembahasan DPRD Kotamobagu.
Dengan begitu kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto, tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala desa yang sedianya akan dilaksanakan pada November mendatang hampir dipastikan akan mengalami perubahan dari sebelumnya.
“Masih menunggu perubahan Perwako tentang tata cara pemilihan sangadi, dimana Ranperda tersebut sedang dibahas oleh DPRD Kotamobagu. Insya Allah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” kata Usmar.
Dijelaskannya., Ranperda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Prinsipnya ada beberapa perubahan, sebab proses pelaksanaan Pilkades sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri juga Ranperda yang sementara dibahas,” tandasnya.(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
