Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menegaskan komitmennya dalam memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih ditemukannya pegawai yang belum mematuhi standar kedinasan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, Wali Kota menilai tingkat kedisiplinan ASN belum sepenuhnya memenuhi target dan harapan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap efektivitas pelayanan publik jika tidak segera dibenahi.
“Saya melihat tingkat kedisiplinan ASN belum sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, perlu dilakukan langkah konkret dan tegas agar seluruh ASN kembali pada aturan dan tanggung jawabnya,” tegas Weny Gaib.
Ia menekankan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan berintegritas. Oleh sebab itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan akan ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap ketidakdisiplinan. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi yang jelas dan tegas sesuai aturan yang mengikat ASN,” tambahnya.
Selain menyoroti kedisiplinan aparatur, Wali Kota juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh ASN dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi sarana memperkuat soliditas, sinergi, dan kebersamaan internal pemerintahan.
Rangkaian kegiatan HUT dirancang untuk mempererat kerja sama antarpimpinan perangkat daerah, lintas instansi, hingga pemerintah kelurahan dan desa. Dengan soliditas yang kuat, pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kota Kotamobagu Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib hadir dan mengikuti seluruh tahapan kegiatan HUT.
“Sesuai arahan Wali Kota, seluruh ASN dan PPPK diwajibkan mengikuti setiap rangkaian kegiatan HUT. Kehadiran akan dipantau melalui sistem absensi berlapis. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari surat peringatan hingga pemotongan TPP,” tegasnya.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
