LIPUTANBMR,KOTAMOBAGU – Tindak Lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah siapkan Calon penjabat Kepala Desa (Kades) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Hal ini guna menindaklanjuti putusan PTUN Manado No.12/G/2023/PTUN.MDO, tentang pembatalan SK Wali Kota nomor 333 tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala Desa Moyag Tampoan terpilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak 19 Oktober 2022 lalu.
“Hasil putusan PTUN setelah 60 hari kerja sejak terbitnya putusan tanggal 12 Desember 2023 hingga selambat-lambatnya 14 Maret 2024, maka sambil menunggu jeda waktu, saat ini Pemkot Kotamobagu tengah mempersiapkan pelantikan penjabat Kepala Desa Moyag Tampoan yang akan menjabat kurang lebih 1 tahun 6 bulan,” ungkata Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas PMD Kotamobagu, Wiwik Sabunge, Jumat (12/1/2024).
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Chandra Saniman menambahkan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka upaya hukum yang boleh dilakukan Pemkot hanya peninjauan kembali (PK).
“Putusan dari PTUN Manado ini tetap ditindaklanjuti dengan PK, namun demikian upaya itu tidak akan menunda atau menghalangi putusan banding karena sudah Inkrah,” terangnya.
Chandra juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa belum bisa digelar tahun ini, karena bertepatan dengan adanya agenda Pemilihan Umum.
“Bulan februari ini ada pemilihan presiden dan legislatif dilanjutkan november pemilihan kepala daerah, maka untuk pemilihan Kepala Desa kemungkinan digelar tahun depan,” pungkasnya.
Penulis : Mira Manangin
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
