Tidak Terdaftar Di DPT, Ini Himbawan KPU Kotamobagu Agar Bisa Menggunakan Hak Suara

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Himbawan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Kotamobagu, kepada masyarakat kotamobagu yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan (Suket), agar segera menghubungi/melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Pengolahan Data dan Informasi, Asep Sabar, Kamis (29/03/2018).“Kami tidak bisa memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karna kami hanya berdasarkan dari Capil (Catatan Sipil), jadi sekalian kami mengimbau, bagi yang belum memiliki e-KTP, atau Suket, agar segera melapor ke Capil. Jika belum ada e-KTP, bisa menggunakan Suket, karena sudah melakukan perekaman, hanya kartunya saja yang masih dalam daftar tunggu cetak. Kan, yang penting sudah ada NIK,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bila diirinci, saat ini ada 4.162 pemilih baru di Kotamobagu.“Dari hasil Pleno tingkat Kecamatan, jumlah pemilih laki-laki, sebanyak 43.269 pemilih, dan perempuan 42.692 pemilih. Sementara rekapitulasi daftar pemilih potensial non e-KTP sebanyak 1.840, terbagi dari 994 pemilih laki-laki dan 847 untuk perempuan,” singkatnya.

Sebelumya, Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, siap melayani masyarakat dalam melakukan perekaman.

“Sekarang bahkan kami telah turun langsung ke Kecamatan, bahkan sekolah-sekolah, untuk melakukan perekaman. Selain itu, kami juga buka di hari Sabtu, agar bisa maksimal dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

(WIN)

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *