LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Guna mendongkrak pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terus melakukan strategi dalam peningkatan PAD tahun 2024.
Salah satunya retribusi perparkiran Dinas Perhubungan Kotamobagu yang pada tahun ini mengalami perubahan tarif.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, perubahan tarif perparkiran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
“Penetapan tarif pos parkir mengikuti undang-undang tentang HKPD, jadi dasar undang-undang itulah yang selanjutnya kami bahas dan tetapkan perda pajak dan retribusi daerah bersama unsur-unsur terkait, bahkan sudah melalui tahapan konsultasi publik,” jelas Sugiarto, Rabu (6/3/2024).
Sugiarto menegaskan, kenaikan besaran tarif perparkiran di pos-pos parkir milik Dishub Kotamobagu tersebut telah melalui seluruh tahapan.
“Alasan naiknya tarif parkir karena operasional pengelolaan perparkiran itu sendiri yang menjadi dasar penghitungan, bahkan sesungguhnya angka ini sudah disubsidi. Intinya retribusi ini masuk ke kas pemda untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” tandasnya
Berikut rincian perparkiran Kota Kotamobagu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
Kendaraan Roda (2) Rp 2.000
Kendaraan Roda (3) Rp 1.000
Kendaraan Roda (4) Rp 3.000
Kendaraan Roda (6) Rp 4.000
Kendaraan Roda Lebih dari (6) Rp 5.000
Penulis : Mira Manangin