Terkait Perubahan Tarif Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kepala BPKD Kotamobagu

Terkait Perubahan Tarif Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kepala BPKD Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Guna mendongkrak pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terus melakukan strategi dalam peningkatan PAD tahun 2024.

Salah satunya retribusi perparkiran Dinas Perhubungan Kotamobagu yang pada tahun ini mengalami perubahan tarif.

Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, perubahan tarif perparkiran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“Penetapan tarif pos parkir mengikuti undang-undang tentang  HKPD, jadi dasar undang-undang itulah yang selanjutnya kami bahas dan tetapkan perda pajak dan retribusi daerah bersama unsur-unsur terkait, bahkan sudah melalui tahapan konsultasi publik,” jelas Sugiarto, Rabu (6/3/2024).

Sugiarto menegaskan, kenaikan besaran tarif perparkiran di pos-pos parkir milik Dishub Kotamobagu tersebut telah melalui seluruh tahapan.

“Alasan naiknya tarif parkir karena  operasional pengelolaan perparkiran itu sendiri yang menjadi dasar penghitungan, bahkan sesungguhnya angka ini sudah disubsidi. Intinya retribusi ini masuk ke kas pemda untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” tandasnya

Berikut rincian perparkiran Kota Kotamobagu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

Kendaraan Roda (2) Rp 2.000

Kendaraan Roda (3) Rp 1.000

Kendaraan Roda (4) Rp 3.000

Kendaraan Roda (6) Rp 4.000

Kendaraan Roda Lebih dari (6) Rp 5.000

Penulis : Mira Manangin

Check Also

Pimpin Rakorpem, Bupati Asahan Akan Bagikan Seribu Sembako Selama Ramadhan

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan …