Tempuh Jalur Damai, KasatRes Tegaskan Perkara JW dan VT Akan di SP3 kan

LIPUTANBMR.COM, BOLMONG — Kasus penganiayaan yang dialami JW beberapa waktu lalu berakhir damai. Adapun untuk proses selanjutnya pihak kepolisian Polres Kotamobagu malam ini bakal melakukan gelar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3).

Hal ini dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama, kepada awak media, Jumat (10/03/2023) di Polres Kotamobagu.

” Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan korban JW sudah mencabut laporannya, Olehnya, ini termasuk dalam Restorative Justice ( RJ), tentu kami selaki APH menghargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak, ” Terang Kasat Res.

Dilanjutkannya, Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar guna mengeluarkan SP3 atas perkara tersebut.

“Malam ini akan di lakuakn gelar untuk SP3, sehingga perkara ini akan dihentikan proses penyidikan. Dan untuk SP3 ini sudah sesuai prosedur. ” Tagas Kasat

Diketahui Proses damai yang dilakuakn beberapa waktu lalu di kantor kelurahan Kotamobagu di saksikan oleh pemerintah kelurahan Kotamobagu dan anggota Kepolisian. (*)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …