LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kotamobagu tersebut, dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag didampingi Wakil Ketua I Syarifudin J. Mokodongan bersama Wakil Ketua II Herdi Korompot, Jumat (25/8).
Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sebagaimana kami sampaikan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat satu beberapa waktu lalu, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ujar Tatong.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan dukungan dalam hal pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kebersamaan dan dukungannya selama ini,” ucapnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna, unsur Forkopimda, para asisten, pimpinan OPD, para camat, lurah dan kepala desa se Kota Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
