LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Hingga saat ini, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih melanda seluruh pelosok Indonesia. Sama halnya dengan daerah lain, di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, wabah corona sangat memberikan dampak hampir di seluruh sektor dan tatanan kehidupan.
Seperti halnya tahun ini, setelah menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kotamobagu, unsur Kementerian Agama, MUI serta PHBI, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 60/W-KK/V/2021, tentang pengaturan pelaksanaan shalat idul fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam kutipan surat edaran tersebut, Lurah dan Kepala Desa sebagai perpanjangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diminta agar menugaskan panitia dan Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan penanda jarak minimal 1 meter antar jamaah, menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk.
Begitu pun dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kota Kotamobagu, jauh dari nuansa kemeriahan perayaan, sejak pandemi Covid-19 merebak maret 2020 silam.
Tahun ini kegiatan hanya diisi dengan upacara peringatan secara sederhana, pesertanya pun dibatasi agar tidak menciptakan kerumunan. Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hanya diperbolehkan mengikuti jalannya upacara peringatan HUT Kotamobagu secara virtual dari rumah masing-masing.
Di sisi lain, berbagai langkah terus dilakukan pemerintah daerah bersama sejumlah unsur, baik unsur TNI/Polri hingga pihak terkait lainnya guna memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Selain vaksinasi, imbauan tentang penerapan protokol kesehatan juga gencar dilakukan dalam setiap waktu dan tempat. Begitu pun dengan kebijakan pembatasan sosial kemasyarakatan seperti pesta maupun hajatan lainnya, dengan tujuan agar bisa mencegah terjadinya penyebaran virus.
“Sebagai bagian upaya memutus penyebaran wabah covid di daerah ini, saya meminta para Camat, Lurah, Kepala desa serta seluruh perangkat, agar tidak hentinya memberikan imbauan sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas keseharian seperti mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak sekaligus menghindari kerumunan,”
“Selain itu, memantau dan mengarahkan masyarakat yang mengalami gejala covid-19 untuk melakukan pemeriksaan diri di pusat-pusat pelayanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah,” imbau Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, dalam setiap waktu dan kesempatan.(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
