LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Langkah persuasif diambil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu terhadap sejumlah Restoran/Rumah makan yang tidak patuh terhadap pengenaan pajak 10 persen.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus melalui Kabid Penagihan Pajak Bambang Tombaan, pihaknya mencatat dari puluhan Restoran Restoran/Rumah makan yang beroperasi di Kotamobagu, 3 diantaranya masuk dalam daftar Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh terhadap pengenaan pajak usaha sebesar 10 persen pada tahun 2022.
“Dari data relaksasi kami, ada 3 rumah makan yang tidak patuh terhadap pengenaan pajak 10 persen, olehnya dalam waktu dekat kami akan mengundang para pemiliknya untuk dilakukan langkah-langkah persuasif,” ungkap Bambang, saat ditemui media baru-baru ini.
Dikatakannya, jika kemudian langkah persuasif telah dilakukan dan tidak diindahkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam hal ini pemilik restoran/rumah makan, maka langkah tegas akan diambil pihaknya.
“Tahapannya kami undang dulu Wajib Pajak yang tidak kooperatif terhadap pengenaan pajak usaha, jika tidak patuh, maka proses selanjutnya kami serahkan ke Dinas Satpol-PP sebagai institusi penegak Perda untuk proses ekseskusi,” tegasnya.
Di sisi lain, ia tak menampik jika pemahaman tentang pengenaan Pajak 10 persen antara pemilik Restoran/Rumah Makan dan masyarakat selaku konsumen masih kurang bahkan belum sinkron.
“Sehingga masih ada Wajib Pajak yang sengaja tidak menarik pajak 10 persen karena alasan akan masuk indeks kemahalan di tempat usahanya, namun demikian dinamakan pajak tentu sifatnya wajib,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Definisi restoran yang dimaksud yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk Jasa boga/Katering.
Penulis: Hendrawan Madjahia