Tabrak Aturan! APK Caleg DPR RI Merusak Pohon Peneduh Jalan di Kotamobagu 

APK caleg DPR RI yang paku pada pohon peneduh di jalan K.S Tubun Kelurahan Matali sampai Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.

 

LIPUTANBMR,KOTAMOBAGU – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dipasang di beberapa titik di daerah Kotamobagu diduga tabrak PKPU nomor 15 tahun 2023.

Pantauan media LiputanBMR.com Rabu (17/1/2024) puluhan APK Caleg DPR RI dipasang di pohon-pohon peneduh jalan sepanjang Jl K.S Tubun Kelurahan Matali hingga Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.

Menanggapi APK yang terpasang di pohon teduh jalan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Refly Mokoginta, mengatakan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu sudah mengingatkan terkait larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk penempelan di pohon.

“Dalam rapat yang dipimpin langsung langsung oleh Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani,  sebagai leading sector dalam rangka pengawasan penghijauan, kami telah menyampaikan untuk tidak ada pemasangan APK di pohon-pohon, apalagi sampai memaku pohon. Apa yang kami sampaikan sudah disetujui oleh Bawaslu Kotamobagu bahwa akan ditindaklanjuti jika ada APK yang dipasang di pohon-pohon peneduh jalan,” kata Refly belum lama ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Timur, Aly Majaan, mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap APK di wilayahnya, terutama di Jalan K.S Tubun Matali hingga Sinindian, yang diduga melanggar PKPU nomor 15 Tahun 2023.

“Saat ini kami sedang mendata APK yang diduga melanggar aturan, nantinya ketika selesai di data akan diteruskan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk ditindak lanjuti,” tutur Aly.

Penulis : Mira Manangin

 

Check Also

Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara Laksanakan Cooling System Berikan Pesan Kamtibmas Di Tengah Warga

BATU BARA, LIPUTANBMR – Kanit Samapta Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara IPDA Zunaidi F Purba, …