LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu. Pasalnya, Pemerintah pusat, sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran gaji 13 dan 14 bagi seluruh abdi negara. Sementata itu, untuk jumlah PNS sesuai data di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu tercatat sebanyak 2.034. Jumlah tersebut, terdiri perempuan 1.496 sedangkan laki-laku 808. “Nah, jumlah itu yang akan menerima gaji 13 dan 14 mendatang,” kata Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta melalui Kasubid Fasilitas Profesi da ASN data dan Informasih, Wahyudi Angol, Kamis (24/05/2018).
Meski begitu katanya, pembayaran itu masih mengacu atau setelah mendapatkan Petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. “Soal gaji dan THR kami masih menunggu Teknis besarannya berapa, mudah-mudahan secepatnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Inon Makalalag melalui Kasubid penyusunan APBD Saifudin Imban, mengungkapkan, jumlah belanja pegawai di 2018 ini sebanyak 230,4 Miliar. Terdiri dari belanja gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS. “Belanja gaji dan tunjangan itu sebesar Rp 191.229.366.451 rupiah sedangkan Rp 36.381.176.250 Rupiah sehingga belanja pegawai Rp, 230.450.542.701 rupiah,” katanya.
Dia menambahkan, pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu juknis dari pusat.
“Intinya pasti itu akan dibayar, namun kita masih menunggu juknis kapan dan berapa jumlah THR yang akan di bayarkan,” tandasnya.
(Lim)