Sitepu : Kami Akan Segera Memanggil Pihak MP-TGR Terkait SPPD Fiktif DPRD KK Tahun Anggaran 2013

Kasat Reskrim Polres Bolmong - AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Penyidik Polres Bolmong mulai mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan adanya surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Tahun 2013 lalu.

Sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).

“Pemangilan MP-TGR terkait dengan adanya temuan BPK, di situ kita akan menanyakan apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum,” kata Sitepu saat dikonfirmasi oleh media LiputanBMR.com, Senin (29/9/15).

Diketahui, dugaan 385 SPPD fiktif tersebut mencuat setelah dibeberkan seorang narasumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dia menginformasikan, kasus tersebut disinyalir melibatkan anggota DPRD Kotamobagu pada periode 2009-2014. (Rian_Th)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *