Sesuai Aturan, KPU Kotamobagu Pasang APK Calon

LiputanBMR.com, Kotamobagu – KPU Kotamobagu mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK), untuk Pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Kotamobagu, disejumlah titik yang berada di kotamobagu.

Hal ini, disampaikan Ketua Devisi Logistik KPUD Kotamobagu, Himawan Manoppo bahwa pihaknya sudah merumuskan penempatan APK diseluruh wilayah Kotamobagu.

”Setiap satu baliho pasangan calon (paslon) diperuntukan di setiap kecamatan, kemudian 2 spanduk paslon di setiap Desa-Kelurahan. Adapun spanduk dua paslon, 20 spanduk setiap kecamatan,” jelas Manoppo.

Tambah Manoppo, dimaksimalkan hingga masa tenang. Namun jika ada kerusakan, pihak penyelenggara yakni KPUD Kotamobagu tidak akan melakukan ganti baliho.

“Iya sampe masa tenang, kalo ada yg rusak, kami persilakan tim kampanye paslon mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama,” katanya lanjut menjelaskan bahwa hal tersebut sudah memiliku aturan yang wajib di patuhi. “Ya ini tentu dengan persetujuan KPU (Pasal 30 ayat 5). Penggantian APK sebagaimana ayat 5 menjadi tanggung jawab Paslon (Pasal 30 ayat 6, PKPU 4 thn 2017, ttg kampanye,” tutupnya.

Sekali lagi, seluruh Komisioner KPUD Kota Kotamobagu terus mengajak agar seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas dan integritas. “Mari sukseskan Pilkada yang aman dan bermartabat, untuk satu tujuan yakni Kota Kotamobagu lebih baik,” pesan KPU.

(**)

Check Also

Pj Walikota Kotamobagu Hadiri Pelantikan Pj Ketua TP-PKK Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si menghadiri pelantikan Ny. Suzanna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *