Sanksi Menanti, ASN Kotamobagu yang Tidak Ikut Apel Perdana 2024

ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu saat mengikuti apel kerja perdana tahun 2024

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Moch Agung Adati mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti Apel Perdana 4 Januari 2024, akan dikenakan sanksi tegas.

“Pasca cuti Natal dan Tahun Baru 2024 tidak ada perpanjangan libur, semua wajib hadir pada apel kerja perdana. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel hari ini tanpa ada alasan yang jelas ini akan diberikan sanksi tegas,” kata Agung kepada media LiputanBMR.com, Kamis (4/1/2023).

Lanjutnya, mekanisme pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saat ini bagian kepegawaian sedang menginventarisir ASN yang tidak ikut apel perdana hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan mengatakan surat undangan untuk apel kerja perdana sudah disampaikan tanggal 3 Januari 2024, jadi tidak ada alasan untuk menambah cuti.

“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Kotamobagu, semua ASN dan THL wajib untuk mengikuti apel kerja perdana tahun 2024 dan Pimpinan OPD tidak diperkenankan untuk memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” jelasnya.

Penulis : Mira Manangin

 

Check Also

Pimpin Rakorpem, Bupati Asahan Akan Bagikan Seribu Sembako Selama Ramadhan

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan …