RVM: Harus Ada Perwako Plt Sangadi

Rendy V Mangkat

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Hingga akan dimulainya tahapan pemilihan sangadi (Pilsang), proses penggantian penjabat (Plt) pelaksana tugas sangadi di 15 desa belum juga dilaksanakan, karena masih terhambat peraturan wali kota (Perwako). Hal ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) Tata Praja Edo Mopobela.

Sehingga Personil Komisi I Dekot Rendi Virgiawan Mangkat meminta, Wali Kota Ir Tatong Bara secepatnya menurunkan Perwako untuk Plt. Sangadi, jangan sampai mengangkangi aturan atau regulasi yang ada. “Kan jelas UU No.6 tahun 2014. Harusnya ini ditaati dan dilaksanakan oleh wali kota, dengan segera menurunkan nama-nama Plt. Sangadi, “jelas mangkat.

Meski belum masuk dalam tahap pencalonan, akan tetapi tahapan sudah dilaksanakan. Dengan tahapan pembentukan panitia pemilihan sangadi (Pilsang) di 15 desa. “Jangan sampai ini menimbulkan masalah lain, karena belum ada Plt. Sangadi yang ditunjuk lewat Perwako, “tegas mangkat.

“Paling lama pekan depan, wali kota harus menurunkan Perwako terkait Plt. Sangadi di 15 desa, ” tutupnya. (David/R_Th)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *