Program BPUM 2021 Masih Dibuka, Meiva: Syarat Utama Tidak Sedang Memiliki Pinjaman di Bank

Kabid Koperasi Meiva Najoan, turun langsung menerima pendaftar program BPUM 2021

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Hingga saat ini pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM dari pemerintah pusat bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha masih terus dibuka.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melalui Kabid Koperasi Meiva Najoan, mengaku sudah ada ribuan berkas pendaftaran yang diterima pihaknya.

“Untuk hari ini belum kami rekap. Namun hingga jumat 30 april sudah ada 2501 berkas pendaftaran yang kami terima,” kata Meiva kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Mei 2021.

Lanjut Meiva, pihaknya belum dapat memastikan batas waktu pendaftaran program bantuan dari pemerintah tersebut. “Batas waktu penutupan pendaftaran kami belum tahu, karena masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Meiva pihaknya hanya diminta untuk se-segera mungkin mengirim data ketika telah melalui proses verifikasi awal dokumen yang diminta sebagai persyaratan pendaftaran. “Kami diminta, saat data masuk langsung diinput dan dikirim ke pusat, tidak boleh ditahan,” ungkapnya

Terkait verifikasi awal yang dilakukan pihaknya sesuai berkas yang diminta pemerintah pusat. Yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Setelah memenuhi syarat baru kami kirim ke provinsi. Meski demikian verifikasi akan dilakukan kembali oleh pemerintah pusat guna memastikan keabsahan dokumen pendaftaran yang dimasukan. Seperti halnya ada yang menyembunyikan informasi tidak memilki riwayat kredit di Bank. Memang kita di daerah tidak bisa melihat buktinya, tapi tiba di pusat mereka akan cek melalui BI Checking sehingga akan ketahuan keabsahan datanya,” tandas Meiva.(Hendrawan)

Check Also

Dugaan Pembiaran PETI Lokosina: Bola Panas kini di Tangan Polda Sulut

BOLSEL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …