PPKM Wilayah Kotamobagu Diperpanjang Hingga Tanggal 2 Agustus

Surat Edaran Perpanjangan PPKM

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu diperpanjang, menyusul terbitnya surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu.

Redaksi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, tertanggal 26 Juli 2021 ini, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Selengkapnya, berikut surat edaran perpanjangan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu:

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …