LIPUTANBMR,KOTAMOBAGU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu Utara membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus warga di wilayah hukumnya.
Menurut Kapolsek Kotamobagu Utara Ipda Ahmad Waafi S.Tr.K, pelayanan pengurusan SKCK yang dibuka meliputi kebutuhan masyarakat terhadap lamaran kerja, lanjut studi, pindah alamat serta kebutuhan perangkat desa maupun kelurahan.
Dikatakannya, pelayanan penerbitan SKCK yang dibuka Polsek Kotamobagu Utara terdiri dari penerbitan SKCK baru dan perpanjangan.
Dimana, dalam hal ini masyarakat sebagai pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Untuk SKCK baru syaratnya cukup menyertai rekomendasi lurah atau kepala desa tempat domisili pemohon, fotocopy Kartu Keluarga dan KTP sebanyak 1 lembar serta pas foto ukuran 4×6 (latar merah) sebanyak 3 lembar,” katanya.
“Adapun untuk perpanjangan, pemohon harus menyertai SKCK lama baik asli maupun fotocopy dan foto copy KTP 1 lembar serta pas foto 4×6 (latar merah) 2 lembar,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Kotamobagu Utara, terbatas untuk masyarakat di wilayah hukumnya.
Olehnya, Waafi mengajak masyarakat di Kecamatan Kotamobagu Utara untuk memanfaatkan layanan SKCK yang saat ini telah dibuka Polsek Kotamobagu Utara.
“Untuk pengurusan SKCK masyarakat hanya dikenakan biaya PNBP sebesar 30 ribu rupiah sesuai PP nomor 60 tahun 2016,” tandasnya. (*/Mira Manangin)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
