Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mengungkap kasus pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (28/04/2026) melalui operasi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Tim Resmob. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menemukan 15 galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume kurang lebih 360 liter yang tersimpan di dalam kendaraan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WGH (30) dan FT (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dari wilayah Kelurahan Kotobangon dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kedua terduga pelaku mengaku berperan sebagai kurir yang mengangkut BBM menggunakan dana titipan warga. Mereka juga mengaku memperoleh keuntungan dari setiap galon BBM yang berhasil didistribusikan. Sementara kendaraan yang digunakan diketahui merupakan milik keluarga salah satu pelaku.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, BBM subsidi disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok utama dalam jaringan distribusi BBM subsidi tersebut.
Polres Kotamobagu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan maupun distribusi BBM ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tepat sasaran serta dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
