Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, BPKD Kotamobagu Kembali Data WP Sektor Usaha

Kepala Bidang Penagihan Pajak BPKD Kotamobagu, Bambang Tombaan (istimewa)

LIPUTANBMR.COK,KOTAMOBAGU Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, lakukan sosialisasi dan pendataan kembali wajib pajak (WP) sektor usaha kategori hotel, restoran dan tempat hiburan.

Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus melalui Kabid Penagihan Pajak Bambang Tombaan, mengatakan pendataan tersebut merupakan upaya BPKD Kotamobagu dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha tahun 2024.

“Kami sudah membentuk tim yang diperkuat surat tugas, nantinya tim ini akan melakukan pendataan ulang WP hotel, restoran dan tempat hiburan di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Bambang, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).

Lanjutnya, pendataan kembali WP oleh tim menyusul adanya perubahan Perda nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Harus kami sosialisasikan kepada pelaku usaha selalu wajib pajak, karena Perda baru ini ada kenaikan tarif untuk pajak hiburan khususnya kategori diskotik, SPA dan cafe itu  sebesar 40 persen,” terangnya. 

Bambang pun mengungkapkan, di tahun anggaran 2023, ada sejumlah  wajib pajak yang menunggak pajak usaha dan hal itu sudah tercatat sebagai piutang.

“Tahun 2023 ada beberapa pelaku usaha yang menunggak dan sudah tercatat di laporan keuangan sebagai piutang. Secara keseluruhan totalnya sebesar Rp 103.730.000.  Sebenarnya sudah ada lebih dari 10 pelaku usaha yang telah membayar piutang tersebut jumlahnya sekitar 60 an juta, namun belum kami record karena sebelumnya sudah tercatat di laporan keuangan, nanti setelah Un Audit BPK baru kita perbaiki,” tandasnya.

Penulis: Mira Manangin

Check Also

Pimpin Rakorpem, Bupati Asahan Akan Bagikan Seribu Sembako Selama Ramadhan

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan …