LiputanBMR.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu menggelar tes tertulis kepada 40 Bakal calon (Balon) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kotamobagu siang tadi (3/10/2017), di Sekretariat Kantor KPU Kota Kotamobagu.
Mereka yang mengikuti tes wawancara adalah nama-nama yang masuk di 10 besar pasca ditetapkan usai pelaksanaan tes tertulis pada Rabu 1 November 2017 lalu.
Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar kepada sejumlah awak media di ruang kerja mengatakan, pihanya akan menyaring 20 orang dari 40 nama yang sedang menjalani tes wawancara.
“Dari 40 bakal calon akan disaring menjadi 20 orang, tiap kecamatan 5 orang. Sisanya dipersiapkan untuk calon Pengganti Antar Waktu,” terang Asep.
Asep menjelaskan, tes wawancara terkait pemahaman tugas, wewenang dan kewajiban selaku PPK ,”Dalam tes wawancara ini, akan terukur sejauh mana pengetahuan dan pemahaman calon PPK tentang penyelenggaraan pemilu,” kata Asep.
Selain itu lanjut Asep, tes wawancara juga mempertanyakan kesanggupan para calon PPK bekerja secara full time. Artinya menurut Asep, apakah ketika terpilih menjadi anggota PPK, mereka berkomitmen untuk bekerja sepenuh waktu, selaku penyelenggara pesta demokrasi di tingkat Kecamatan.
“Tahapan pilkada ini sangat rentan dalam segala hal, kita tahu bersama seluruh mata masyarakat memandang dan menilai kinerja pelaksana, sehingga itu dibutuhkan komitmen untuk bekerja secara penuh, profesioanl dan berintegritas.” tandas Asep.
(WIN)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
