LiputanBMR.com,Kotamobagu – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga Senin (15/10) mendatang. Hal itu sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K26-30/V 141-2/99 yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, perpanjangan jadwal pendaftaran itu berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang membahas perkembangan terkini di berbagai daerah yang berdampak pada jadwal pelaksanaan seleksi CPNS. Perpanjangan pendaftaran melalui sscn.bkn.go.id itu dilakukan secara otomatis, sehingga kementrian, lembaga dan pemerintah daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan karena sudah dilakukan secara terpusat oleh Panselnas. “Iya, ada perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 15 Oktober pukul 23.59 WIB,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta. (Lim)