Pemkot Resmi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelaksanaan Shalat Ied Ditengah Pandemi

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU—  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu  resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijiriah ditengah upaya pengendalian Covid-19.

Surat edaran bernomor: 60/W-KK/V/2021, yang ditandatangani Wali Kota Ir Tatong Bara ini ditetapkan melalui rapat dengan berbagai pihak, Selasa 11 Mei 2021 malam ini.

Berdasar data pemenuhan indikator kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 Kota Kotamobagu yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu per tanggal 10 April 2021 dengan hasil skorsing sebesar 2,75 (Zona resiko rendah/Zona Kuning).

Berikut kutipan Surat Edaran:

Check Also

Dugaan Pembiaran PETI Lokosina: Bola Panas kini di Tangan Polda Sulut

BOLSEL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …