Pemkot Resmi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelaksanaan Shalat Ied Ditengah Pandemi

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU—  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu  resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijiriah ditengah upaya pengendalian Covid-19.

Surat edaran bernomor: 60/W-KK/V/2021, yang ditandatangani Wali Kota Ir Tatong Bara ini ditetapkan melalui rapat dengan berbagai pihak, Selasa 11 Mei 2021 malam ini.

Berdasar data pemenuhan indikator kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 Kota Kotamobagu yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu per tanggal 10 April 2021 dengan hasil skorsing sebesar 2,75 (Zona resiko rendah/Zona Kuning).

Berikut kutipan Surat Edaran:

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …