LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung menindaklanjuti surat edaran Nomor 440/21.4150/Sekr- Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di seluruh wilayah Sulawesi Utara (Sulut), termasuk Kota Kotamobagu.
“Sudah kami tindaklanjuti. Instruksi yang tertuang dalam surat edaran itu, menjadi dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh lurah dan kepala desa di wilayahnya masing-mamsing,” ungkap, Sekda Kota Kotamobagu Ir Sande Dondo MT, Rabu 7 Juli 2021.
Olehnya lanjut Sande, pihaknya akan langsung menggelar rapat dengan seluruh lurah dan kepala desa se Kota Kotamobagu serta para Camat dan instansi teknis lainnya.
“Intinya semua point-point surat edaran gubernur tersebut, akan kita bahas satu persatu dalam rangka penerapan bagi seluruh lapisan masyarakat Kotamobagu,” ujarnya.
Ditambahkan, “Pemkot juga akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu, tentang antisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Adapun redaksi dalam surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulut, wilayah Kabupaten Kota yang ditetapkan level kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi) yakni, Kota Manado; Kota Tomohon; Kota Bitung; Kota Kotamobagu; Kabupaten Kepulauan Sangihe; Kabupaten Minahasa Tenggara; Kabupaten Minahasa; Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan serta Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 5 Juli 2021 tersebut.(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
