Pemkot Kotamobagu Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Satlinmas, Masa Tugas Berdasarkan SK Penugasan

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Masa tugas dan hak setiap anggota sepenuhnya diatur melalui Surat Keputusan (SK) Penugasan yang memiliki batas waktu tertentu, Selasa (20/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Sahaya, seluruh anggota Satlinmas menjalankan tugas berdasarkan SK penugasan, sehingga status keanggotaan bersifat non-permanen dan mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SK tersebut.

“Masa tugas setiap anggota Linmas tercantum secara jelas dalam SK penugasan. Selama SK masih berlaku, anggota melaksanakan tugas sesuai fungsi dan menerima honorarium berdasarkan periode penugasan itu,” jelas Sahaya.

Ia menambahkan, mekanisme yang sama juga berlaku bagi anggota Linmas di desa. Masa aktif penugasan sepenuhnya mengacu pada SK yang diterbitkan pemerintah desa, dengan honorarium yang bersumber dari keuangan desa.

“Jika SK hanya berlaku dua atau tiga bulan, maka masa tugas juga mengikuti jangka waktu tersebut. Ketika SK berakhir, maka tugas otomatis selesai dan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemecatan,” tegasnya.

Sahaya juga menekankan bahwa proses pengukuhan anggota Linmas kerap disalahartikan sebagai pengangkatan tetap. Pengukuhan hanya bertujuan menegaskan kesiapan menjalankan tugas, tanpa mengubah status penugasan yang dibatasi oleh masa berlaku SK.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengamanan lingkungan dilaksanakan secara terpadu melalui sinergi antara Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan dan desa.

Untuk tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa proses penugasan kembali anggota Satlinmas tengah berjalan. Para lurah dan kepala desa diminta mengajukan usulan calon anggota untuk ditetapkan melalui SK baru, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot menegaskan bahwa seluruh masa aktif dan hak anggota Satlinmas sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam SK penugasan, serta memastikan tidak ada kebijakan pemecatan terhadap anggota Linmas di Kota Kotamobagu.

(cony)*

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …